MCBerita
Aturan Baru Untuk Maskapai Penerbangan Jika delay, Wajib Memenuhi Hak Penumpang
MCBerita - Menhub atau Mentari Perhubungan, Ignasius Jonan telah menandatangi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 tahun 2015 tentang penanganan Keterlambatan Penerbangan (delay Management) Pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal di Indnesia.
| Tampilan salah satu Bandara Nasional |
Dalam peraturan tersebut, pemerintah mengatur kompensasi atau ganti rugi yang harus diberikan oleh maskapai penerbangan apabila terjadi keterlambatan penerbangan. peraturan ini di buat agar para penumpang mendapatkan hak untuk di perhatikan leh pihak maskapai, dengan cara memberikan apa yang seharusnya di berikan oleh penumpang.
Kepala Pusat Komunikasi Kementrian Perhubungan, JA brata menyampaikan, peraturan ini hanyaberlaku untuk keterlambatan yang disebabkan oleh faktor manajemen maskapai seperti keterlambatan kru pesawat (pilot,copilot,dan awak kabin), keterlambatan jasa boga (catering), keterlambatan penanganan di darat, menunggu penupang, atau ketidaksiapan pesawat itu sendiri.
Sementara keterlambatan yang disebabkan oleh faktor teknis operasional, baik di bandara asal maupun tujuan (penutupan bandara, terjadi antrean lepas landas atau kepadatan lalu lintas penerbangan, dan sebagainya), faktor cuaca (hujan lebat, badai, asap, dan sebagainya), serta faktor-faktor lain diluar faktor manajemen maskapai, tidak menjadi bagian dari tanggung jawab maskapai.
Berikut kompensasi atau ganti rugi yang dimaksud sesuai dengan kategori keterlembatan :
1. Kategori 1, keterlambatan 30-60 menit, kompensasi berupa minuman ringan.
2. Kategori 2, keterlambatan 61-120 menit, kompensasi berupa makanan dan minuman ringan (snack box).
3. Kategori 3, keterlambatan 121-180 menit, kompensasi berupa minuman dan makanan berat.
4. Kategori 4, keterlambatan 181-240 menit, kompensasi berupa makanan dan minuman ringan serta makanan berat.
5. Kategori 5, keterlambatan 240 menit, kompensasi berupa ganti rugi sebesar Rp. 300.000.
6. Kategori 6, yaitu pembatalan penerbangan maka maskapai wajib mengalihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket (refund).
7. Keterlambatan pada kategori 2 sampai dengan 5, penumpang dapat dialihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket (refund). dan
8. Khusus pada kompensasi keterlambatan kategori 5 di mana calon penumpang mendapat ganti rugi sebesar Rp.300.000. Pemberian ganti rugi dapat berupa uang tunai atau voucher yang dapat di uangkan atau melalui transfer rekening, selambat-lambatnya 3X24jam sejak keterlambatan dan pembatalan penerbangan terjadi.






0 komentar:
Posting Komentar