Minggu, 21 Februari 2016

MCBerita - KPK Minta Bisa Angkat Penyidik

MCBerita


MCBerita, Jakarta - Ketua KPK Agus Raharjo sendiri mengatakan salah satu poin dalam revisi UU KPK adalah pengangkatan penyelidik dan penyidik independen, KPK memang meminta hal itu. Namun Agus menambahkan, draft yang saat ini berada di DPR, justru malah melehmahkan posisi KPK.


MCBerita
Ketua KPK Agus Rahardjo (tengah)


Memang benar KPK akan diberikan penyelidik dan penyidik independen, namun harus dari instansi tertentu. KPK diberi kewenangan untuk mengangkat penyelidik dan penyidik di luar instansi yang dikehendaki DPR. memang kita yang meminta penyidik independen, namun harus dari instansi tertentu.

KPK tidak diberi kewenangan untuk mengangkat penyelidik dan penyidik di luar instansi yang di kehendaki DPR."Poin-poin ini berbeda dengan darft yang sekarang beredar. Dewan kehormatan, dulu hanya untuk mengawasi etika. Sekarang tidak begitu,"lanjutnya.

Sebelumnya, Menko Polhulkam Luhut Binsar Panjaitan mengatakan ada 4 poin revisi UU KPK yang telah di tetapkan pemerintah, yakni masalah kewenangan SP3 untuk KPK, pembentukan Dewan Pengawas KPK, pengangkatan penyidik dan penyelidik independen, serta SOP penyadapan.

Pemerintah kan menolak apabila nanti draft revisi UU KPK itu telah diterima Presiden Jokowi dan bergeser dari 4 poin itu serta terindikasi untuk melemahkan KPK. " JIka nanti menyimpang, kita kan bersikap. Jadi kalau ada yang bilang Presiden kenapa belum bersikap, ya karena belum sampai (draft revisi UU KPK) ke beliau.

Kita tunggu, kalau selesai rapat parnipura sudah selesai dan dikirimkan ke presiden, nanti presiden akan pelajari. dan dalam waktu dekat akan diumukan. Kalau memperlemah KPK akan diganti,"ujar Luhut saat berbincang dengan media.

0 komentar:

Posting Komentar