Pages - Menu

▼

Selasa, 01 Maret 2016

MCBerita - Terbongkarnya Praktik Perdangangan Gading Gajah

MCBerita


MCBerita, Bandar Lampung - Tragis maraknya perburuan liar gajah tidak dapat dilepaskan dari praktik perdagangan gading gajah. Hukuman yang terlalu ringan diduga membuat pelaku perdagangan gading gajah tidak jera dan terus beroperasi.


MCBerita
Gading gajah hasil penangkapan oleh pihak aparat

Wildlife Trade Program Manger dari Wildlife Conservation Society Dwi Nugroho Adhiasto mengatakan, pada 2010-2015 terdapat 122 kasus perdagangan satwa atau organ satwa ilegal. salah satu komoditas yang kerap diperdagangkan adalah gading gajah.

Paling tidak ada 20 kasus perdagangan gading gajah yang terbongkar pada periode itu."dari total kasus (perdagangan satwa atau organ satwa ilegal) yang terjadi, 98 kasus maju ke persidangan, 63 kasus sudah selesai hingga ada vonis yang dijatuhkan, sedangkan 35 kasus lainnya masih dalam proses peradilan.

Kendati sudah di jatuhi vonis, lanjut Dwi, hukuman yang di jatuhkan dirasa sangat ringan dan tidak menimbulkan efek jera. Rata-rata vonis, lanjut Dwi hukuman yang dijatuhkan dirasa sangat ringan dan tidak menimbulkan efek jera. Rata-rata vonis yang dijatuhkan kurang dari 2 tahun.

Di Aceh misalnya, pelaku perdagangan gading gajah hanya divonis 10 bulan penjara dan denda Rp. 1.5 juta subsider 3 bulan kurungan pada 4 juni 2015. pelaku memiliki 4 kilogram gading gajah, 1 kilo caling (gading gajah betina), serta lebih dari 650 kg tulang dan gigi gajah.

Di Lampung, seorang pelaku perdagangan ukiran gading gajah divonis 5 bulan penjara dan denda Rp.2 juta subsider 2 bulan kurungan. ia ditangkap ketika hendak menjual gading gajah ukiran sepanjang 50 sentimeter dan pipa gading. 

Selain penengakan hukum, menurut Dwi, pemerintah dan lembaga-lembaga konservasi seharusnya mampu mengindentifikasi lokasi perburuan, perdagangan, pemburu, dan pedagang. sehingga pencegahan perdagangan bisa di cegah sepenuhnya.

Sentra kerajinan gading antara lain ada di Bengkulu, Lampung, Bali, dan Flores (Nusa Tenggara Timur). pada akhir 2015, praktik kerajian gading di Bintuhan, Bengkulu, berhasil diungkap. Dwi mengatakan, dengan membongkar praktik perdagangan dan perajin gading, perlahan jaringan pemburu gajah akan terkuak.

Biasanya, perajin terkoneksi dengan pemburu atau perajin juga berperan sebagai penampung gading dan penjual gading. semua koneksi tersebut merupakan satu kesatuan yang saling berhubungan dengan adanya parktik ilegal yang telah terjadi di tanah air.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar